Mengetahui status pendaftaran sebuah perusahaan merupakan hal penting, baik bagi pelaku bisnis maupun masyarakat umum. Dengan mengetahui status pendaftaran, Anda dapat memastikan legalitas dan kredibilitas sebuah perusahaan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berwenang dalam hal pendaftaran perusahaan. Oleh karena itu, untuk mengecek status pendaftaran perusahaan, Anda dapat melakukannya melalui Kemenkumham.
Pengertian dan Fungsi Kemenkumham
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab mengurus segala hal terkait hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Salah satu fungsi penting Kemenkumham adalah melakukan pendaftaran dan pengesahan perusahaan.
Dengan mendaftarkan perusahaan di Kemenkumham, perusahaan akan memperoleh status badan hukum dan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara sah. Pendaftaran perusahaan juga berfungsi untuk melindungi hak-hak pemilik perusahaan dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Fungsi Kemenkumham Terkait Pendaftaran Perusahaan
- Menerima dan memeriksa dokumen pendaftaran perusahaan.
- Melakukan verifikasi dan pengesahan akta pendirian perusahaan.
- Menerbitkan sertifikat pendaftaran perusahaan.
- Melakukan pencatatan dan pengarsipan dokumen pendaftaran perusahaan.
- Memberikan informasi dan konsultasi terkait pendaftaran perusahaan.
Langkah-langkah Cek Perusahaan Terdaftar di Kemenkumham
Mengecek status pendaftaran perusahaan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merupakan langkah penting untuk memastikan legalitas dan kredibilitas suatu perusahaan. Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk melakukan pengecekan tersebut:
Mengakses Situs Kemenkumham
- Buka situs resmi Kemenkumham di https://ahu.go.id/.
- Pilih menu “Layanan Publik” yang terdapat pada bagian atas halaman.
- Pada bagian “Pencarian Data Perseroan/PT”, klik opsi “Pencarian Data Perseroan Terbatas”.
Memasukkan Informasi Perusahaan
Setelah berada di halaman pencarian, masukkan informasi perusahaan yang ingin dicek, seperti:
- Nama perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Akta pendirian
- NPWP
Anda dapat memilih salah satu dari informasi tersebut untuk melakukan pencarian.
Menampilkan Hasil Pencarian
Setelah memasukkan informasi dan mengklik tombol “Cari”, sistem akan menampilkan hasil pencarian yang berisi informasi lengkap tentang perusahaan yang dicari, seperti:
- Nama perusahaan
- Alamat perusahaan
- Status perusahaan (aktif atau tidak aktif)
- Tanggal pendirian
- Modal dasar dan modal disetor
- Susunan pengurus
Memastikan Legalitas Perusahaan
Dengan memeriksa informasi pada hasil pencarian, Anda dapat memastikan legalitas dan kredibilitas perusahaan yang ingin Anda ajak kerja sama atau bertransaksi. Pastikan bahwa perusahaan tersebut terdaftar secara resmi di Kemenkumham dan memiliki status aktif.
Cara Cek Melalui Website Kemenkumham
Untuk memeriksa status pendaftaran perusahaan melalui situs resmi Kemenkumham, ikuti langkah-langkah berikut:
URL Situs Kemenkumham
Kunjungi situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di alamat https://ahu.go.id/ .
Langkah-langkah Pemeriksaan
- Pada halaman utama, klik menu “Layanan Publik” yang terletak di bagian atas situs.
- Selanjutnya, pilih opsi “Penelusuran Data Perseroan atau PT”.
- Masukkan nama perusahaan yang ingin Anda cari pada kolom “Nama Perseroan”.
- Jika perlu, Anda dapat menambahkan kriteria pencarian lain seperti nomor akta atau nomor perusahaan.
- Klik tombol “Cari”.
- Hasil pencarian akan menampilkan informasi lengkap mengenai perusahaan yang Anda cari, termasuk status pendaftarannya.
Cara Cek Melalui Aplikasi AHU Online
Selain melalui website, pengecekan status perusahaan juga dapat dilakukan melalui aplikasi AHU Online yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Cara Mengunduh dan Menggunakan Aplikasi AHU Online
- Unduh aplikasi AHU Online di Play Store atau App Store.
- Setelah terinstal, buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun.
- Setelah akun terdaftar, login ke aplikasi dan pilih menu “Pencarian Data Badan Hukum”.
- Masukkan kata kunci, seperti nama perusahaan atau nomor registrasi, pada kolom pencarian.
- Klik “Cari” dan aplikasi akan menampilkan hasil pencarian yang sesuai.
Cara Cek Melalui Notaris atau PPAT
Jika Anda memiliki kesulitan mengakses situs web Kemenkumham, Anda juga dapat mengecek status pendaftaran perusahaan melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh Kemenkumham.
Berikut cara cek melalui notaris atau PPAT:
Persyaratan
- Nama perusahaan yang ingin dicek
- Alamat perusahaan
- Nomor telepon atau email perusahaan (opsional)
Prosedur
- Kunjungi kantor notaris atau PPAT yang ditunjuk oleh Kemenkumham.
- Berikan informasi perusahaan yang ingin dicek kepada notaris atau PPAT.
- Notaris atau PPAT akan melakukan pencarian data perusahaan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham.
- Jika perusahaan terdaftar, notaris atau PPAT akan memberikan salinan akta pendirian atau perubahan perusahaan.
- Jika perusahaan tidak terdaftar, notaris atau PPAT akan memberikan surat keterangan tidak ditemukan.
Informasi yang Diperoleh dari Hasil Cek
Hasil cek perusahaan di situs Kemenkumham akan memberikan informasi rinci mengenai status dan data perusahaan tersebut. Berikut rincian informasi yang dapat diperoleh:
Nama Perusahaan
Hasil cek akan menampilkan nama resmi perusahaan sesuai dengan akta pendirian.
Nomor Pendaftaran
Nomor pendaftaran merupakan nomor unik yang diberikan oleh Kemenkumham saat perusahaan didirikan.
Tanggal Pendaftaran
Tanggal pendaftaran menunjukkan kapan perusahaan resmi terdaftar di Kemenkumham.
Alamat Perusahaan
Hasil cek akan menampilkan alamat resmi perusahaan sesuai dengan akta pendirian.
Status Pendaftaran
Status pendaftaran menunjukkan apakah perusahaan masih aktif atau sudah dibubarkan.
Jenis Perusahaan
Hasil cek akan menampilkan jenis perusahaan, seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, atau lainnya.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha menunjukkan bidang usaha yang dijalankan oleh perusahaan.
Data Pendiri dan Pemegang Saham
Dalam beberapa kasus, hasil cek juga akan menampilkan data pendiri dan pemegang saham perusahaan.
Tabel
Setiap cara cek perusahaan terdaftar di Kemenkumham memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Berikut perbandingannya:
Cara | Kelebihan | Kekurangan |
---|---|---|
Online melalui situs AHU |
|
|
Langsung ke kantor Kemenkumham |
|
|
Tips untuk Cek yang Efektif
Untuk memastikan pengecekan yang efektif, beberapa tips penting perlu diperhatikan:
Perhatikan Detail
Periksa setiap informasi dengan cermat, perhatikan detail kecil seperti ejaan dan nomor. Kesalahan kecil dapat mengindikasikan kejanggalan atau pemalsuan.
Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum melakukan pengecekan, pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan, seperti kartu identitas dan surat kuasa (jika diperlukan).
Kesimpulan
Mengecek status pendaftaran perusahaan di Kemenkumham sangat mudah dan dapat dilakukan melalui berbagai cara. Dengan mengetahui cara-cara tersebut, Anda dapat memastikan bahwa perusahaan yang Anda ajak bekerja sama memiliki legalitas yang jelas.